BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Era globalisasi menuntut semua negara membuka diri dari hubungan internasional, termasuk juga
dalam hubungan perdagangan. Hubungan perdagangan antar negara sudah berjalan sejak lama,
dimana terjadinya perdagangan antar negara
untuk memperluas mangsa pasar selain pasar domestik
juga mengincar pasar luar negeri.
Pada Makalah ini kami akan menjelaskan
definisi dari Sistem Tarif, dimana tarif
adalah suatu pembebanan terhadap barang yang melintasi daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di zona
eksklusif dan landas kontinen. dan kawasan pabean merupakan kawasan
dengan batas-batas tertentu di pelabuhan
laut, bandara udara
dan tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada dibawah pengawasan
Direktorat Jendral Bea dan Cukai. sistem tarif juga terbagi atas tarif tunggal, tarif umum/konvensional, dan tarif preferensi.
Selain itu ada beberapa penggolongan tarif diantaranya
exports duties, transit duties, dan import duties. dan beberapa penjelasan tentang cara pengenaan tarif dan dampak tarif impor.
1.2 Tujuan Pembuatan makalah
Tujuan dari makalah ini yaitu :
1.
Untuk
mengetahui sistem tarif dalam ekspor impor.
2.
Menambah
pengetahuan tentang berbagai jenis sistem Tarif.
3.
Agar
pembaca tidak tabu lagi tentang sistem tarif
4.
Memotivasi
kemampuan siswa untuk bisa beradaptasi dan mengantisipasi perkembangan sistem tarif dalam
ekspor imopr di era globalisaasi sekarang ini
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Tarif
Pada dasarnya perdagangan bebas akan
dapat memaksimalkan output dunia dan keuntungan bagi setiap negara yang
terlibat di dalamnya. Namun, pada praktiknya masih banyak negara yang
menerapkan hambatan dalam perdagangan internasional. Bentuk hambatan yang
paling menonjol adalah tarif, meskipun di era modern sekarang ini peranan tarif
tidak terlalu besar karena negara-negara lebih suka memproteksi produk mereka dengan hambatan
nontarif.
Tarif adalah pembebanan yang
dikenakan untuk suatu komoditi yang melintasi daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di zona
ekslusif dan landasan kontinen. Kawasan pabean adalah kawasan dengan
batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandara udara dan tempat lain yang ditetapkan untuk lalu
lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Tarif juga merupakan bentuk
kebijakan perdagangan yang paling tua dan secara tradisional telah menjadi
sumber penerimaan pemerintah sejak lama.
2.2
Jenis
Sistem Tarif
Terdapat
3 sistem tarif yaitu :
2.2.1
Tarif
tunggal ( Single Column Tariff)
Yang
dimaksud dengan tarif tunggal adalah suatu tarif untuk satu jenis barang atau
komoditi yang besarnya (presentasennya) berlaku sama untuk untuk impor komoditi
tersebut dari Negara mana saja, tanpa kecuali.
2.2.2
Tarif
umum / konvensional (general tariff)
Dikenal
juga dengan istilah tarif berganda (double coloum tariff) yaitu pengenaan satu tarif untuk satu komoditi yang
besar presentase tarifnya berbeda antara satu Negara dengan Negara lain.
2.2.3
Tarif
prefensi (Prefensi tariff)
Tarif
yang ditentukan oleh lembaga tarif internasional GATT yang presentasenya
diturunkan, bahkan untuk beberapa komoditi sampai menjadi 0% yang diberlakukan
oleh Negara terhadap komoditi yang diimpor dari Negara-negara tertentu karena
adanya hubungan khusus antara Negara pengimpor dengan Negara pengekspor. Contoh
dari tarif prefensi ini antara lain: 1). british commonwealth Preference (BCP)
, 2). ASEAN Prefential Trading Arrangement (ASEAN-PTA) , 3). General system of
Preferences (GSP).
2.3
Penggolongan
Tarif
Penggolongan
tarif juga terbagi menjadi 3 yaitu:
2.3.1
Export
Duties
Pajak atau Bea yang dikenakan terhadap barang
yang diangkut menuju Negara lain. Jadi pajak untuk barang-barang yang keluar
dari custom area suatu Negara yang memungut pajak. Custom area adalah daerah di mana
barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area
ini biasanya sama dengan batas wilayah suatu negara.
2.3.2
Transit
Duties
Pajak
atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang melalui wilayah suatu Negara
dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah Negara
lain.
2.3.3
Import
Duties
Pajak
atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area
suatu Negara dengan ketentuan bahwa Negara tersebut sebagai tujuan akhir. Aplikasi
atau penerapan dari pengenaan tarif terutama dalam bentuk bea masuk adalah
sebagai berikut :
1. Pembebasan
bea masuk atau tarif rendah yaitu antara 0% sampai dengan 5%, yang dikenakan
untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin, alat-alat
militer dan lain-lain.
2. Tarif sedang
antara 5% sampai dengan 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan
barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negeri.
3. Tarif tinggi
diatas 20%, yang dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang- barang lain
yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
2.4
Cara
Pengenaan Tarif
Cara pengenaan tarif dibagi menjadi 3 diantaranya
adalah :
2.4.1
Dasar
Nilai ( Ad Valeroom)
Bea
dikenakan secara % (persentase) dari nilai atau harga barang atau
komoditi yang dikenakan. Sebagian besar negara Eropa memakai jenis tarif ini. Dengan cara
perhitungan : Tingkat presentase tarif x
harga CIF.
Sebagai contoh, harga CIF suatu barang adalah US$100
dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka
besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp.
50.000,-
2.4.2
Dasar
Jumlah Barang (Ad Specific)
Bea
dikenakan atas dasar jumlah fisik (ukuran atau satuan tertentu dari barang impor), bila harga barang tinggi maka biaya
specific terasa ringan.
Contoh
: Barang kualitas 2 (dua) per ton akan dikenakan biaya specific sebesar Rp. 10.000,- sedangkan harga barang Rp.
50.000,-
1000
Bea
specific = 50.000 X
100%
= 2%
2.4.3
Coumpound
Duties
Pengenaan
tarif yang merupakan kombinasi dari ad valeroom dan ad specific.
Contoh
: sejenis barang tertentu di kenakan bea 10% ad valeroom di tambah dengan Rp
50.000,- setiap unit.
Keuntungan dan kelemahan dari masing-masing sistem
atau cara pemungutan tarif bea masuk
tersebut, antra lain :
1.Dasar Nilai ( Ad Valeroom)
bersifat proprsional. Keuntungan:
a. Dapat
mengikuti perkembangan tingkat harga atau inflasi.
b. Terdapat
diferensiasi harga produk sesuai kualitasnya.
Kerugian:
a. memberikan beban
yang cukup berat bagi administrasi pemerintah, khususnya bea cukai karena
memerlukan data dan perincian harga yang lengkap.
b. sering
menimbulkan perselisihan dalam penetapan harga untuk perhitungan bea masuk
antara importir dan bea cukai, sehingga dapat menimbulkan stagnasi atau
kemacetan arus barang di pelabuhan.
2. Dasar Jumlah Barang (Ad Specific)
bersifat regresif. Keuntungan:
a. Mudah
dilaksanakan karena tidak memerlukan perincian harga barang sesuai kualitasnya.
b. Dapat
digunakan sebagai alat kontrol proteksi industri dalam negri..
Kerugian:
a. Pengenaan
tarif dirasakan kurang atau tidak adil karena tidak membedakan harga dan
kualitas barang.
b. Hanya dapat
digunakan sebagai alat kontrol proteksi yang bersifat statis.
2.5
Dampak
Tarif Impor
Ada
beberapa tarif impor yaitu :
1.
Dampak
terhadap harga (Price Effect)
yaitu
harga barang di dalam negeri naik.
2.
Dampak
terhadap konsumsi (Comsumption Effect)
Jumlah
barang yang diminta di dalam negeri (demand) menjadi berkurang.
3.
Dampak
terhadap produksi( import Subtitution Effect)
Pengenaan
tarif dapat meningkatkan jumlah produksi yang ada di dalam negeri.
4.
Dampak
terhadap redistribusi pendapatan ( Restribution Effect)
Pendapatan
yang diterima pemerintah akan meningkat, juga adanya ekstra pendapatan yang
dibayarkan oleh komsumen di dalam negeri kepada produsen di dalam negeri.
BAB III
PENUTUPAN
3.1
Kesimpulan.
Setelah penulis melakukan studi
pustaka, penulis mengemukakan bahwa system tarif sangatlah penting untuk
menunjang, membatasi dan melindungi wilayah Negara dari dampak yang terjadi akibat perdagangan
internasional terutama pasar bebas. Kebijakan perdagangan seperti tarif yang diambil memang mempunyai sisi
positif maupun negatif begitu juga dengan kebijakan non tarif (perdagangan
bebas). Tinggal dimana kita melihat kekuatan posisi tawar suatu negara terhadap
mitra dagangnya.
3.2 Saran
Bahwa
pengenaan bea masuk haruslah tetap mengutamakan kepentingan rakyat, agar rakyat
tidak merugi dengan kebijakan-kebijakan yang pemerintah buat.
Dear Staff Export
BalasHapusSaya dari PT Tiga Sekawan Sukses Ekspress ingin memperkenalkan service yang kami miliki yaitu pengiriman Export/Import barang :
General Cargo
Dangerous Goods/Chemical, dan
Perishable
Dengan AirFreight Ke mancanegara dengan cepat , aman , nyaman, dan dapat bersaing harga. Kami merupakan TOP Agent dan direct semua Airlines dan dapat dijadikan rekanan oleh Freight Forwading untuk bekerja sama dalam proses pengiriman.
Mengenai price list kami berdasarkan case by case tujuan, berat dan barang yg dikirim ,
Untuk perbandingan dengan yang sudah ada, ataupun pertanyaan jangan ragu menghubungi saya untuk mengecheck Rate yang dibutuhkan baik via Udara.
Kami sangat mengharapkan dan menunggu kabar baiknya.
Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terimakasih.
Thank You
--
NOTE :
Following to the release of MOF Regulation No. 38/PMK.011/2013, PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres will be in compliance with the Indonesia regulation,
The Value Added Tax (VAT) will be levied effective from January 01, 2016.
1. All freight components will be charged VAT 1%.
===============================
Best Regards,
Feri
(Airfreight International)
PT TIGA SEKAWAN SUKSES EKSPRESS
Komplek Puri Delta Mas Blok D1-3
Jalan Bandengan Selatan Raya no 43
Tel : 62-21 66692366 (hunting)
Fax : 62-21 66692602/466/477
mobile : 087808065341
Email : ferian@three-ss.com